Merusak Kekayaan demi Kekayaan Keuntungan Sesaat: Ironi di Raja Ampat

Raja Ampat mugkin tidak asing terdengar di telinga kita. Raja Ampat adalah mahakarya alam tempat di mana laut berkilau sejernih kristal, terumbu karang tumbuh subur, dan kehidupan bawah laut berdansa bebas. Namun kini, surga di ujung timur Indonesia itu berdiri di persimpangan antara kekayaan dalam kelestarian yang diwariskan untuk masa depan atau kekayaan yang melukai alam akibat aktivitas pertambangan. 

Indonesia yang kaya sumber daya alamnya salah satunya nikel, dimana komoditas ini menjadi primadona global dalam mendukung industri baterai kendaraan listrik. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa pemberian izin tambang di Raja Ampat merupakan bagian dari strategi hilirisasi nikel nasional guna memenuhi kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik, mendukung transisi energi, serta membuka lapangan kerja di wilayah timur Indonesia. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memulai operasionalnya dan berada sekitar 40 km dari zona inti konservasi. Menyusul meningkatnya perhatian publik atas dugaan kerusakan ekosistem di kawasan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel hingga proses verifikasi lapangan selesai.


Merespons meningkatnya kekhawatiran publik, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil sejumlah langkah konkret. Ia menyatakan akan memanggil seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat untuk melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari BUMN maupun swasta. Sebagai langkah sementara, ia memutuskan untuk menghentikan operasional tambang PT Gag Nikel—anak usaha PT Antam—hingga verifikasi lapangan rampung. Meski perusahaan ini telah mengantongi IUP sejak 2017 dan dokumen AMDAL, Bahlil mengaku akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pada 7 Juni 2025, ia mengunjungi Pulau Gag, bertemu warga, dan menyatakan pentingnya mengecek situasi secara objektif agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Ia juga menyebut bahwa dari lima izin pertambangan yang ada di kawasan Raja Ampat, hanya satu yang masih aktif beroperasi. Selain itu, Bahlil menyinggung kemungkinan adanya kepentingan asing yang menentang proyek hilirisasi nasional, namun tetap menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil berdasarkan hasil inspeksi tim ESDM dan harus sesuai dengan prinsip kelestarian.

Menurut Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesa (WALHI) Papua, terdapat tiga izin tambang nikel yang telah diterbitkan di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat. Beberapa di antaranya memang telah dicabut, namun upaya pembukaan wilayah baru terus berjalan, seolah tak peduli terhadap keberlanjutan lingkungan dan budaya setempat (CNN Indonesia, 2025). Greenpeace mencatat bahwa aktivitas penambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan tropis (Tempo, 2025).

Walupun jarak antara lokas pertambangan berada sekiar 40 km dari zona inti konevasi, jarak tersebut tidak menjadi penghalang bagi dampak ekologis: arus laut dapat membawa limbah tambang, sedimentasi, dan logam berat hingga ke terumbu karang menghambat fotosintesis, menyebabkan pemutihan, bahkan memicu kematian massal karang. Lebih dari 500 hektare hutan tropis di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah dibabat, mengganggu keseimbangan ekosistem darat dan laut yang selama ini menjadi fondasi ekonomi masyarakat. 

Kerusakan ini bukan hanya persoalan deforestasi di darat. Sedimentasi akibat tambang menyebabkan air laut di sekitar lokasi menjadi keruh, menghambat sinar matahari yang sangat dibutuhkan oleh terumbu karang untuk fotosintesis. Dampak ini berpotensi merusak ekosistem bawah laut yang menjadi andalan ekonomi masyarakat dan tujuan utama wisatawan dari seluruh dunia. Raja Ampat dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia: lebih dari 1.700 spesies ikan karang, termasuk 23 spesies endemik, hidup di perairan ini. Ada lebih dari 600 jenis terumbu karang—sekitar 75% dari seluruh spesies terumbu karang yang dikenal di dunia, serta 700 lebih spesies moluska dan lima jenis penyu laut langka seperti penyu hijau dan penyu belimbing (Intronesia.id).

Penambangan nikel juga bukan sekadar menggali tanah, tetapi juga mengancam ekosistem yang kompleks dan harmonis. Hal ini juga mengusik kehidupan masyarakat adat yang ada di wilayah Papua khususnya Raja Ampat yang selama ini hidup selaras dengan alam. Bagi mereka, hutan dan laut adalah bagian dari identitas budaya dan spiritualitas. Ronisel Mambrasar, perwakilan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, menegaskan bahwa kehadiran tambang memicu konflik dan memecah kehidupan sosial masyarakat yang sebelumnya hidup dalam harmoni (Nationalgeographic, 2025). Penolakan tambang bukanlah bentuk antipembangunan, tetapi refleksi dari kesadaran bahwa pembangunan sejati adalah yang tidak mengorbankan lingkungan dan nilai-nilai luhur warisan nenek moyang.

Sektor pariwisata selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Raja Ampat. Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2024), kontribusi sektor pariwisata di Raja Ampat mencapai Rp 1,2 triliun per tahun. Nilai ini bukan hanya mencerminkan besarnya potensi pariwisata alam, tetapi juga menunjukkan ketergantungan ekonomi masyarakat lokal terhadap industri pariwisata berbasis kelestarian lingkungan. Namun, kehadiran industri pertambangan nikel menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan sektor ini. Asosiasi Pariwisata Raja Ampat mencatat bahwa sekitar 20.000 pekerja yang menggantungkan hidup dari ekowisata berisiko kehilangan pekerjaan apabila ekosistem terumbu karang—daya tarik utama wisata bawah laut—mengalami kerusakan. Selain itu, laporan Ekuatorial (2024) mengungkapkan bahwa sekitar 50% homestay lokal yang tersebar di Arborek dan Sauwandarek terancam bangkrut akibat penurunan kunjungan wisatawan, seiring dengan memburuknya kualitas lingkungan. Ketergantungan yang besar terhadap lingkungan yang sehat menjadikan pariwisata Raja Ampat sangat rentan terhadap dampak negatif tambang, yang pada akhirnya dapat menghancurkan sumber ekonomi berkelanjutan yang telah lama dijaga oleh masyarakat.

Kekhawatiran terhadap dampak investasi pertambangan di Papua tidak hanya terjadi di Raja Ampat, tetapi juga tercermin dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah lain. Charles Imbir, Direktur Institut USBA, dalam pemaparannya yang dilansir dari Doborai News pada Sabtu (31/5/2025), mengungkapkan sejumlah kasus nyata yang mencerminkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia akibat aktivitas pertambangan. Pertama, gugatan hukum antara masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro terhadap PT Freeport Indonesia pada tahun 2021 menyoroti kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang berkepanjangan. Kedua, laporan hasil laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Universitas Cenderawasih menunjukkan kadar merkuri di Sungai Ajkwa telah mencapai 0,025 mg/L, jauh melebihi ambang batas aman 0,002 mg/L. Selain itu, sedimen tailing dari Freeport mengandung tembaga (Cu) sebesar 1.200 ppm, padahal ambang aman hanya 100 ppm. Ketiga, temuan dari Badan Lingkungan Hidup Papua Barat menyebutkan bahwa Sungai Klasouw di Sorong mengandung kadar nikel 1,2 mg/L, melebihi baku mutu 0,2 mg/L, yang menyebabkan kematian massal ikan jenis mujair dan nila. Keempat, hasil investigasi Bareskrim Polri dan Komnas HAM mengungkap keberadaan 256 lokasi tambang emas ilegal di Pegunungan Bintang yang melibatkan aparat keamanan (TNI/Polri), bahkan mempekerjakan anak-anak usia 12–17 tahun dengan upah Rp 50.000 per hari. Kelima, laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti pelanggaran HAM berat di wilayah operasional Freeport, termasuk kerja paksa dan kekerasan seksual, dan menyarankan penghentian operasi tambang hingga audit HAM dilaksanakan. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa investasi pertambangan yang tidak terkendali berisiko besar terhadap lingkungan, kesehatan, serta martabat kemanusiaan masyarakat adat Papua.Konflik ini mencerminkan ketidaksesuaian antara praktik penambangan dan prinsip-prinsip hukum agraria di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengakui hak ulayat masyarakat adat atas tanah mereka. Namun, dalam praktiknya hak-hak ini sering diabaikan dalam pemberian izin usaha pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi milik negara, melainkan milik masyarakat adat. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali kebijakan pertambangan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hal ini mencerminkan ketidaksesuaian antara praktik penambangan dan prinsip-prinsip hukum agraria di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengakui hak ulayat masyarakat adat atas tanah mereka. Namun, dalam praktiknya hak-hak ini sering diabaikan dalam pemberian izin usaha pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi milik negara, melainkan milik masyarakat adat. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali kebijakan pertambangan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Tidak hanya di wilyah papua sejumlah wilayah lain di Indonesia juga telah merasakan dampak buruknya. Di Morowali, Sulawesi Tengah, ekspansi tambang nikel pencemaran sumber air akibat limbah tambang yang mencemari sungai, serta menngkatna resiko banjir (Mongabay Indonesia, 2025). Di Kalimantan Timur, tambang batu bara terbuka di Samarinda meninggalkan ribuan lubang bekas tambang yang berbahaya bagi masyarakat sekitar, dengan banyak kasus kematian akibat kecelakaan tenggelam di lubang tambang yang tidak direklamasi (Kompa, 2021). Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan hilangnya kawsan perikanan pening seperti Tanjung Uli dan Teluk Gemaf di Halmahera Tengah akibat limbah tabang (SIEJ Indonesia, 2025). Sementara itu, di Papua, tambang tembaga dan emas Grasberg memproduksi ratusan ribu ton limbah tailing yang dibuang ke sungai, menyebabkan pencemaran ekosistem air (VOA, 2023). 

Ironisnya, semua ini terjadi atas nama “energi hijau.” Dimana dunia sedang berlomba mengembangkan kendaraan listrik dan energi bersih, namun bahan bakunya justru diperoleh dengan cara merusak kawasan paling bersih dan paling murni di negeri ini. Transisi energi tidak boleh menjadi tameng untuk eksploitasi tanpa etika. Pembangunan harus memikirkan keadilan ekologis: tidak ada daerah yang boleh dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir orang atau demi ilusi kemajuan global. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq , hari ini Kamis (5/6) saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali.

telah menyatakan komitmen untuk meninjau aktivitas tambang di Raja Ampat dan menindak tegas pelanggaran lingkungan, sementara pemerintah daerah di Raja Ampat mengeluhkan keterbatasan kewenangan dalam mengatur izin tambang yang berada di tangan pusat (CNN Indonesia, 2025). Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat adat.

Raja Ampat hidup dari laut yang jernih, dari karang yang kaya, dan dari harmoni antara manusia dan alam. Jika kita terus menukar kekayaan hayati demi kekayaan tambang, maka kita bukan hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga menghancurkan masa depan. Pembangunan sejati bukanlah yang dibayar dengan kehancuran, melainkan yang menjamin keberlangsungan hidup semua makhluk di atas bumi ini.

Dan meskipun langkah konkret telah diambil oleh pemerintah, kita sebagai masyarakat tidak boleh berhenti pada posisi pasif. Justru di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi negara, pengawasan dari masyarakat sipil menjadi semakin penting. Kita perlu memastikan bahwa janji tidak berhenti di meja rapat, dan bahwa pembangunan tidak dijalankan dengan mengorbankan warisan ekologis dan budaya. Lewat suara kolektif, edukasi publik, pemantauan warga, serta tekanan dari komunitas lokal hingga media sosial, kita bisa memastikan bahwa Raja Ampat tidak menjadi korban berikutnya dari keserakahan yang dibungkus dalam nama kemajuan.

Di sisi lain, pemerintah kerap berargumen bahwa pertambangan akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mendukung ekonomi wilayah timur Indonesia. Klaim ini memang tidak sepenuhnya keliru. Aktivitas tambang, secara jangka pendek, memang berpotensi menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perputaran uang. Namun, manfaat tersebut tidak sebanding jika dibayar dengan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen. Terumbu karang yang rusak butuh ratusan tahun untuk pulih, hutan yang gundul membawa bencana jangka panjang, dan ekosistem laut yang tercemar akan mematikan sumber pangan masyarakat pesisir. Karena itu, jika penambangan memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, maka pendekatan yang harus diambil adalah tambang yang ketat diawasi, dibatasi secara geografis, dipaksa memulihkan kembali lahan pasca tambang, dan dijalankan dengan keterlibatan penuh masyarakat lokal—bukan sekadar demi produksi, tapi demi keadilan ekologis. Pembangunan yang benar adalah yang memperhitungkan keberlanjutan, bukan sekadar keuntungan sesaat.

Sebagai generasi muda dan bagian dari masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk tidak pasif menyaksikan kerusakan ini. Suara kolektif di media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat, dukungan terhadap petisi perlindungan lingkungan, serta pengembangan kesadaran dan edukasi tentang pentingnya menjaga kawasan seperti Raja Ampat adalah langkah konkret yang dapat dilakukan. Pilihan kita dalam konsumsi produk seperti penggunaan kendaraan listrik dan dukungan terhadap praktek pembangunan berkelanjutan menjadi kunci agar keindahan dan keanekaragaman hayati Raja Ampat dan wilayah lain di Indonesia tetap lestari untuk generasi mendatang.


Ditulis oleh : Yunda Wahidah Ulfiatussaadah (Kabid. KOHATI Periode 2025-2026


Referensi:

“Walhi Papua: ada 3 Izin Tambang Nikel di Pulau-pulai Kecil Raja Ampat” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250604190958-20-1236559/walhi-papua-ada-3-izin-tambang-nikel-di-pulau-pulau-kecil-raja-ampat, tanggal 2025-06-04. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Alasan mengapa Greenpea Menolak Tamban di Raja Ampat”, https://www.tempo.co/lingkungan/alasan-mengapa-greenpeace-menolak-tambang-di-raja-ampat-1653059, 2025-06-05. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Raja Ampat Surga Keanekaragaman Hayati di Papua.” https://www.intronesia.id/introcity/papua/raja-ampat-surga-keanekaragaman-hayati-di-papua, 2024-11-23. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Bioheritage Raja Ampat.” https://rajaampatgeopark.com/our-heritage/bioheritage, Diakses tanggal 2025-06-05.

“7 Species Nature Lovers Must Look Out for in Raja Ampat”, https://www.papuaparadise.com/news/7-species-nature-lovers-must-look-out-for-in-raja-ampat, Diakses tanggal 2025-06-05.

 “Di Balik Tagar Save Raja Ampat dan Ekspani Nikel yang Kian Gawat”, https://nationalgeographic.grid.id/read/134258888/di-balik-tagar-save-raja-ampat-dan-ekspansi-nikel-yang-kian-gawat?page=all, 2025-6-5. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Banjir Morowali, Makin Parah Sejak Ada Industri Nikel”, https://mongabaya.id/2025/01/03/banjir-morowali-makin-parah-sejak-ada-industri-nikel, 2025-01-03. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Memakan 39 Korban Jiwa, Hanya Satu Kasus Lubang Tambang yang Diproses Hukum di Kaltim”, Memakan 39 Korban Jiwa, Hanya Satu Kasus Lubang Tambang yang Diproses Hukum di Kaltim - Kompas.id, 2021-01-06. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Kilau Kendaraan Listrik, Derita di Tanah Nikel”, Kilau kendaraan listrik, derita di tanah nikel | SIEJ - Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, 2025-04-21. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Limbah Tailing Freeport Rusak Lingkungan, Hancurkan Kehidupan”, Limbah Tailing Freeport Rusak Lingkungan, Hancurkan Kehidupan  , 2023-02-01. Diakses tanggal 2025-06-05.

“Mentri LH Akan Ambil Langkah Hukum Soal Nikel di Raja Ampat”, Menteri LH Akan Ambil Langkah Hukum Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, 2025-06-05. Diakses tanggal 2025-06-05.

“5 Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Terkait Tambang Nikel d Raja Ampat”, https://www.liputan6.com/news/read/6046229/5-pernyataan-menteri-esdm-bahlil-lahadalia-terkait-tambang-nikel-di-raja-ampat?page=5, 2025-06-08. Diakses tanggal 2025-06-09.

Komentar