Tepat pada tanggal 20 Maret 2025 Rangacangan Undang-undang (RUU) TNI tentang perubahan atas Undang-undang No.34 Tahun 2004 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung DPR RI yang dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat, hal ini menunjukkan betapa proses legislasi saat ini semakin jauh dari prinsip transparansi dan partisipasi publik. Proses yang terburu-buru, minim akuntabilitas, dan diwarnai dengan berbagai kejanggalan mencerminkan adanya kepentingan tertentu yang ingin dilanggengkan melalui kebijakan ini.
Pertama, proses pembahasan RUU TNI hanya memakan waktu sekitar lima bulan. Waktu yang cukup singkat untuk sebuah undang-undang yang berpotensi membawa dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan. Ironisnya, pembahasan ini dilakukan di hotel mewah, ditengah situasi efesiensi anggaran negara, bahkan di akhir pekan, seolah menegaskan bahwa keputusan yang diambil jauh dari pengawasan publik. Apalagi ditengah situasi Ramadhan ini yang kita anggap sebagai bulan ketenangan justru menjadi ketegangan dan kekhawatiran bagi masyarakat. Alih-alih terbuka dan partisipatif, pembahasan RUU ini justru diliputi kerahasiaan.
Kedua, draf RUU TNI yang terus berubah-ubah semakin memperlihatkan ketidakseriusan dan kurangnya profesionalitas dalam proses legislasi. Hal tersebut sebagaimana yang di sampaikan oleh Dave Laksono (Wakil Ketua Komisi I DPR RI) dalam wawancaranya, ia menekankan bahwa meskipun publik dan masyarakat mengeluhkan kurangnya transparansi serta perubahan narasi yang dinilai tidak konsisten, langkah pembatasan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga fokus dan stabilitas proses finalisasi RUU. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa meskipun narasi yang beredar di kalangan masyarakat tampak terus berubah, hal itu merupakan bagian dari dinamika proses legislasi yang sedang berlangsung dan tidak akan menghambat pengesahan RUU TNI ke tahap final. Hal ini menunjukkan tidak ada transparansi terkait isi draf kepada publik, yang semestinya menjadi pihak utama dalam proses demokrasi. Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan bahwa ada agenda terselubung di balik RUU tersebut.
Ketiga, pengesahan RUU ini dilakukan di tengah gelombang penolakan masyarakat. Aksi protes dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga aktivis seakan diabaikan. Aspirasi rakyat yang semestinya menjadi bahan pertimbangan utama justru disingkirkan demi kepentingan segelintir pihak.
Lebih jauh lagi, indikasi keberpihakan presiden terhadap RUU ini juga tidak dapat diabaikan. Sebelum pengesahan, keberpihakan ini sudah tampak jelas dengan adanya beberapa aparatur sipil yang masih berstatus sebagai TNI aktif. Padahal, UUD 1945 Pasal 20 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama." Jika presiden benar-benar menolak atau merasa RUU ini bermasalah, ia memiliki kewenangan penuh untuk menolak. Namun, dalam kenyataannya, presiden memilih untuk menghindari perdebatan publik dan menolak berargumen.
Tak bisa dipungkiri, hubungan eksekutif dan legislatif dalam proses ini terlihat jelas sebagai bentuk kolusi politik. Narasi bahwa eksekutif hanya menjalankan kebijakan sementara legislatif berwenang membuat undang-undang menjadi sekadar formalitas. Dibalik layar, mereka berkolaborasi demi melanggengkan kepentingan politik tertentu.
Urgensi dari RUU ini pun patut dipertanyakan. Mengizinkan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil secara fungsional adalah langkah mundur yang mengingatkan kita pada praktik dwifungsi ABRI di masa lalu. Kala itu, militer memiliki peran ganda, mengendalikan ranah sipil sekaligus tetap berkuasa di struktur militer. Menghidupkan kembali konsep serupa hanya akan mengancam demokrasi sipil yang selama ini diperjuangkan.
Terakhir, keterlibatan militer di ranah sipil juga dikhawatirkan mempersempit ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik atau pendapat. Budaya satu komando yang diterapkan di militer tidak sejalan dengan prinsip partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Akibatnya, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat menjadi semakin sulit dilakukan. Kemudian memberikan jabatan sipil kepada prajurit aktif membuka peluang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengawasan yang lemah terhadap militer di ranah sipil akan memperbesar celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Militer adalah institusi bersenjata yang dilatih untuk menghadapi ancaman fisik, bukan untuk menangani perbedaan pandangan politik atau aspirasi masyarakat. Jika militer terlibat dalam urusan sipil, risiko penggunaan kekerasan dalam merespons protes atau perbedaan pendapat akan meningkat, menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Menolak RUU TNI bukan berarti merendahkan institusi militer. Sebaliknya, menjaga profesionalisme TNI agar tetap fokus pada tugas utama sebagai penjaga pertahanan negara adalah bentuk penghormatan terhadap peran mereka. Jabatan sipil seharusnya diisi oleh setiap orang yang profesional dan ahli dibidangnya, bukan melalui jalur militer yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk terus mengawasi kebijakan ini. Jangan sampai keputusan yang diambil atas nama rakyat justru menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan segelintir elite. Suara penolakan harus terus disuarakan, demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Oleh: Suci Aurina
(Kabid. Eksternal KOHATI Cab. Jakarta Selatan)

Komentar
Posting Komentar