“Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut akan korup secara absolut”
- Lord Acton
Child grooming dalam literatur kriminologi dan psikologi didefinisikan sebagai proses sistematis yang dilakukan pelaku untuk membangun kepercayaan, kedekatan emosional, serta ketergantungan pada anak dengan tujuan eksploitasi seksual. Proses ini biasanya melibatkan manipulasi relasi kuasa, isolasi sosial, dan normalisasi perilaku menyimpang secara bertahap. Dalam konteks hukum internasional, praktik ini dikategorikan sebagai bagian dari kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis penyalahgunaan posisi otoritas dan kepercayaan.
Dalam diskursus publik, child grooming sering dipahami sebagai kejahatan personal yang berdiri sendiri, yakni tindakan menyimpang individu terhadap anak di bawah umur. Namun dalam realitas politik modern, praktik grooming tidak selalu berada dalam ruang privat. Ia dapat berkelindan dengan jaringan kekuasaan, legitimasi sosial, dan relasi elite yang menciptakan perlindungan sistemik. Secara global, organisasi seperti UNICEF memperkirakan ratusan juta anak pernah mengalami kekerasan seksual sebelum usia 18 tahun, dengan banyak kasus melibatkan manipulasi relasi kepercayaan. Beberapa laporan global menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 13 anak laki-laki di dunia pernah mengalami kekerasan seksual sebelum usia dewasa. Angka ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural, bukan insidental. Kasus Jeffrey Epstein menunjukkan bahwa manipulasi terhadap anak tidak hanya soal moral individu, tetapi juga soal bagaimana struktur politik memungkinkan praktik tersebut bertahan dalam waktu lamatanpa tersentuh secara serius.
Politik pada dasarnya adalah arena distribusi kuasa. Kuasa bukan hanya kemampuan membuat kebijakan, tetapi juga kemampuan mengendalikan narasi, membentuk opini publik, dan menentukan siapa yang dipercaya serta siapa yang dibungkam. Dalam perspektif teori kekuasaan seperti yang dikemukakan oleh Michel Foucault, kuasa bekerja melalui relasi sosial yang terinternalisasi dalam praktik dan wacana, sehingga dominasi tidak selalu tampil secara represif, tetapi melalui proses normalisasi yang halus. Dalam konteks ini, grooming menjadi relevan secara politik karena ia bekerja melalui mekanisme kuasa : membangun ketergantungan, menciptakan loyalitas, mengisolasi korban, dan menormalisasi relasi yang timpang. Ketika pelaku berada dalam lingkar kekuasaan atau memiliki koneksi politik yang luas, praktik manipulasi tidak lagi sekadar relasi dua individu, melainkan bagian dari jaringan yang saling melindungi.
Salah satu problem paling serius dalam politik modern adalah impunitas, kondisi di mana aktor-aktor berkuasa sulit disentuh hukum karena jejaring relasi yang kompleks. Dalam kajian politik dan hukum, impunitas dipahami sebagai kegagalan sistem untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran serius akibat intervensi kekuasaan atau lemahnya independensi institusi penegak hukum. Di Indonesia, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SIMFONI PPA menunjukkan puluhan ribu kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan setiap tahun, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu kategori terbesar. Dalam kasus Epstein, yang mengemuka bukan hanya tindak kejahatannya, tetapi juga relasinya dengan tokoh-tokoh elite dari berbagai sektor, termasuk politik dan bisnis. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar : “bagaimana mungkin praktik eksploitasi berlangsung lama tanpa intervensi efektif ?” Jawabannya terletak pada struktur kuasa yang bekerja tidak secara kasat mata, tetapi melalui koneksi, legitimasi, dan pengaruh.
Normalisasi manipulasi terjadi ketika masyarakat mulai melihat relasi kuasa yang tidak setara sebagai sesuatu yang “biasa”. Proses normalisasi ini sering diperkuat oleh budaya patriarki, relasi patronase, serta kecenderungan masyarakat untuk memaklumi figur otoritas yang memiliki status sosial tinggi. Dalam sistem politik yang terlalu elitis, jarak antara elite dan warga menciptakan ruang gelap yang sulit diawasi. Transparansi menjadi lemah, akuntabilitas menjadi formalitas, dan korban menjadi suara yang mudah disangkal. Dalam konteks Indonesia, laporan lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak melibatkan pelaku yang dikenal korban, termasuk figur otoritas sosial. Dalam kondisi seperti ini, grooming bukan hanya persoalan psikologis, tetapi juga persoalan tata kelola kekuasaan.
Politik modern juga ditandai oleh produksi citra. Aktor politik membangun reputasi melalui filantropi, jaringan sosial, dan kedekatan dengan institusi pendidikan atau organisasi sosial. Citra ini menciptakan tameng moral. Dalam teori legitimasi politik, reputasi publik sering berfungsi sebagai kapital simbolik yang memperkuat posisi kuasa dan mempersulit munculnya kritik. Penelitian Indonesia menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap figur otoritas seringmenjadi faktor yang memperlambat pelaporan kasus kekerasan seksual anak. Ketika seseorang dipersepsikan sebagai dermawan, intelektual, atau bagian dari elite terhormat, kritik menjadi lebih sulit disuarakan. Di sinilah manipulasi mendapatkan ruang: legitimasi sosial berfungsi sebagai pelindung yang membuat kecurigaan dianggap sebagai serangan, bukan sebagai kewaspadaan.
Fenomena ini menunjukkan adanya krisis etika dalam demokrasi kontemporer. Demokrasi seharusnya menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak. Namun ketika aktor yang memiliki akses pada sumber daya politik dan ekonomi dapat memanfaatkan posisi tersebut untuk kepentingan personal tanpa pengawasan efektif, demokrasi kehilangan substansinya. Secara global, laporan UNODC menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering berkaitan dengan ketimpangan kuasa dan lemahnya sistem perlindungan. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata deviasi individu, melainkan kegagalan sistemik dalam memastikan perlindungan struktural bagi kelompok rentan.
Child grooming dalam konteks politik juga memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja secara subtil. Ia tidak selalu hadir dalam bentuk kebijakan atau pidato, tetapi melalui relasi sosial yang dibungkus kepercayaan. Kekuasaan menciptakan ketimpangan posisi antara yang memiliki akses dan yang bergantung, antara yang dihormati dan yang dibungkam. Dalam ketimpangan itulah manipulasi menjadi mungkin.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika masyarakat mulai menganggap kasus-kasus seperti ini sebagai skandal biasa yang berlalu bersama siklus berita. Sensasionalisme media seringkali menggantikan refleksi struktural. Publik sibuk pada nama dan kronologi, tetapi jarang membahas sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung. Padahal, inti persoalannya bukan hanya siapa pelakunya, melainkan bagaimana jaringan kekuasaan dapat membangun perisai perlindungan yang nyaris tak tersentuh.
Dalam konteks kontestasi politik modern, isu ini relevan karena politik hari ini sangat dipengaruhi oleh jaringan informal dan relasi eksklusif. Akses ke ruang-ruang elite bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga soal kedekatan. Ketika kedekatan menjadi mata uang utama, pengawasan publik melemah. Di situlah risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat. Studi perlindungan anak di Indonesia juga menunjukkan bahwa hambatan pelaporan sering berkaitan dengan relasi sosial dan ketimpangan posisi antara pelaku dan korban.
Refleksi dari kasus Epstein seharusnya mendorong kesadaran bahwa manipulasi tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dalam ekosistem yang permisif terhadap ketimpangan kuasa. Jika demokrasi ingin bertahan secara bermartabat, maka transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus diperkuat, bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai praktik nyata.
Normalisasi manipulasi adalah ancaman senyap bagi politik modern. Ia menggerus kepercayaan publik, merusak legitimasi institusi, dan menciptakan luka sosial yang dalam. Politik yang sehat tidak hanya diukur dari stabilitas atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi yang paling rentan dari eksploitasi kuasa. Ketika manipulasi dibiarkan karena pelakunya berada dalam lingkar elite, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga fondasi moral demokrasi itu sendiri.
REFERENSI
Harefa, K. G., & Dewanto, W. A. (2025). Child grooming as sexual violence in Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4083
Maulida, L. F., et al. (2025). Problematika perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan child grooming. Supremasi. https://doi.org/10.26858/supremasi.v20i2.77030
Nuryah, A. S., & Warsono, W . (2023). Child grooming pada media sosial sebagai modus baru pelecehan seksual anak. jurnal Pendidikan Tambusai.
https://doi.org/10.31004 jptam.v7i2.8470
Zahirah, A. A., et al. (2024). Perlindungan hukum terhadap child grooming dalam game online.
Journal of Law and Security Studies. https://doi.org/10.31599/mfswbk14
Gemilang, M. S., & Idris, I. (2023). Pendekatan socio-legal terhadap perlindungan hak anak korban kekerasan seksual. Jurnal Legislatif. https://doi.org/10.20956/jl.v8i1.42076
Yusrial, A., et al. (2024). Penerapan sanksi pidana terhadap anak dalam tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Impresi Indonesia. https://doi.org/10.58344/jii.v4i9.6994
Rosedila, S., & Susanti, R. (2024). Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (studi komparatif Indonesia dan Malaysia). Jurnal Hukum Legalita.
https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1481
Hartayani, K. B, et al. (2023) Analisis yuridis perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/5048
By : Yunda Nabila Azzahra (Unit Kemushlimahan HMI Komisariat Darunnajah)

Komentar
Posting Komentar